Entri Populer

Powered By Blogger

Total Tayangan Halaman

ULET DALAM PERJUANGAN
SOPAN DALAM KEMENANGAN
SYUKUR DALAM PENGISIAN

LAMBANG

LAMBANG

Senin, 23 April 2012

Realisasi Wujud Cinta Tanah Air

Realisasi Wujud Cinta Tanah Air
Dalam perspektif agama, semulya-mulya isi hati manusia ialah ‘Al Iman’ (Q.S. Al Anfal/55).
Karena iman itulah yang menjadi pondasi hidup, pegangan hidup, kompas hidup, pelita hidup dan nilai hidup. Adapun cinta tanah air adalah salah satu cabang dari 79 cabang iman (HR Muslim, Abi Dawud, Nasai, Ibnu Majjah. Ket.dari Shohabat Abi Huroiroh). Jadi cinta tanah air itu erat sekali hubungannya dengan agama, sebab cinta tanah air itu bagian dari iman, dan iman itu pokok pangkal agama.
Bagaimanakah mengaplikasikan rasa cinta tanah air itu ? Didalam kitab Dalilul Falihin karangan Muhammad Ibnu `Alan Ash Shiddiqi, diterangkan : “An yanbaghii likaamilil iimaani an ya`muro wathonahu bil `amalish shoolihi wal ihsaani”. Artinya : “Seyogyanya bagi orang yang sempurna imannya akan berbuat kemakmuran tanah airnya dengan amal sholeh dan kebajikan”. Menurut ta`lif diatas, untuk merealisasikan wujud cinta tanah air adalah dengan cara memakmurkan tanah airnya dengan : (1).Amal sholeh, dan (2). Kebaikan. Memakmurkan dalam arti bahasa (arab) ialah “meramaikan”. Dengan kata lain, realisasi wujud cinta tanah air ialah dengan meramaikan/mengisi negeri ini dengan amal sholeh dan kebaikan.
Dengan cara apa ? Banyak hal yang bisa dilakukan untuk itu, seperti : semangat bela negara, menjaga kelestarian ekosistem alamnya, turut serta mencerdaskan masyarakat dengan ilmu yang dimilikinya, ikut membantu membenahi moral penduduk di lingkungannya, mencegah hal-hal buruk yang mengganggu tanah airnya, dan yang tidak kalah penting ialah menjaga dan melestarikan kesucian Negara Republik Indonesia. Adapun kesucian dan kemulyaan Negara Republik Indonesia telah terpuntal didalam Pancasila dan Pembukaan UUD`45. Pancasila dan Pembukaan UUD`45 adalah mutiara kilau kemilau yang harus dijaga sampai kapanpun sebagai bukti cinta tanah air kita.
Usaha Merongrong Pancasila
Pada saat ini, memang ada usaha merongrong Pancasila. Dari kelompok yang berhaluan kiri ingin menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler. Juga adanya bahaya laten yang masih mengancam Pancasila, ialah ideologi marxisme.
Sedangkan dari kelompok yang berhaluan kanan, mereka ingin setback ke masa lalu dengan menambahkan 7 kalimat pada sila pertama : “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. (Piagam Jakarta sebelum penyempurnaan, yg disusun pada 22 juni 1945). Bahkan ada juga kelompok ekstrim kanan yang ingin mengganti Pancasila dengan ‘asas Islam’, dengan sistim pemerintahan khilafah (dipimpin oleh seorang kholifah).
Mereka beralasan, bahwa negara yang ‘baldatun thoyyibatun warobbun ghofur’ ialah negara yang meniru persis seperti negara yang didirikan Rosululloh dan dilanjutkan oleh para kholifah Khulafaur Rosyidin. Bila Indonesia ingin menjadi negara thoyyibah maka hanya dengan itulah satu-satunya cara. Menanggapi sistim pemerintahan khilafah, memang kami pernah mendengar hadits berbunyi : “Sebaik-baik masa adalah masaku dan masa-masa setelahku”. Tetapi bukan berarti kita harus mengikuti simbol-simbolnya seperti sistim pemerintahannya, adat-istiadatnya, surbannya, jenggotnya, dsb. Namun nilai-nilai positifnya-lah yang perlu kita ikuti, sebab pada tiga abad pertama Islam itu adalah masa-masa kejayaan dan keemasan, yaitu dengan muncul dan berkembangnya peradaban, ilmu pengetahuan, ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu tajwid, ilmu qiroat, ilmu nahwu, shorof, balaghoh, kedokteran, matematika, astronomi, dengan tokoh-tokohnya seperti Ibnu Sina, Al Farabi, Al Kindi, juga Syafii, Maliki, Hambali, Hanafi, Bukhori, Muslim, dsb. Kalau mau mengikuti maka ikutilah nilai-nilai positifnya kebenaran Abu Bakar, keberanian Umar, kepandaian Ali, bukan simbol-simbolnya. Toh model pemerintahan khilafah tidak menjamin kebaikan negerinya, buktinya…mungkin kita lupa bahwa sepeninggal itu telah terjadi pertumpahan darah berebut kekuasaan di negara Madinah.
Sedangkan menanggapi tentang pengubahan Pancasila dengan menambah 7 kalimat pada sila pertama, atau mengganti Pancasila dengan asas Islam, maka secara tidak langsung berkeinginan memecah belah Bangsa Indonesia yang beraneka suku dan agama. Justru ini adalah langkah mundur. Kalau difahami betul, sebenarnya sila pertama dalam Pancasila ialah ‘Tauhid’. Sebab yang dimaksud ‘Tuhan’ dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ialah Tuhan yang bernama “Alloh”, bukan lainnya. Apa buktinya ? Bahwa pengertian dalam sila-sila Pancasila itu dijabarkan/ditafsirkan/dijelaskan didalam Pembukaan dan Batang tubuh UUD`45. Buktinya, didalam Pembukaan UUD`45 alinea 3 berbunyi : “Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa”. Kemudian didalam Batang tubuh UUD`45 / bab III / pasal 9, berbunyi : “Demi Alloh,”. Dari awal sampai akhir UUD`45 tidak menyebut nama Tuhan lain selain “Alloh”, kalau dialih-bahasakan menjadi Laa ilaaha illalloh. Inilah salah satu kesucian dan kemulyaan Pancasila dan Pembukaan UUD`45 yang harus kita amankan.
Memang kekhawatiran kita terhadap usaha perongrong Pancasila ini perlu kita cermati lebih dalam, karena kelompok masyarakat yang satu ini telah mempunyai kendaraan politik yang mulai mendapat simpatik dari masyarakat luas. Maka tak ada salahnya kalau kita lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mengamankan Pancasila dan Pembukaan UUD`45.

* * **

Mungkin ada sebagian yang bertanya-tanya : “Pancasila yang diyakini paling baik dan sempurna telah dijadikan dasar negara, dan tidak diubah-ubah, tapi mengapa sampai sekarang Negara RI masih compang-camping, masih jauh dari cita-citanya. Kenapa bisa begitu ?”.
Jawaban atas pertanyaan ini ialah : Pancasila sebagai dasar Negara RI adalah sudah baik dan sempurna, tapi Pancasila itu tidak bisa praktek sendiri, para penyelenggara negara dan seluruh lapisan bangsa yang harus mempraktekkan Pancasila agar Negara RI bisa mencapai cita-citanya.
Kiranya ada sepenggal kalimat dalam UUD`45 yang banyak dilupakan, yaitu didalam Penjelasan UUD`45 / rum II / judul: Pokok2 pikiran dalam Pembukaan / ayat 4 :
“.....yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”. Dan disebutkan lagi dalam Penjelasan UUD`45 / rum IV / judul: Undang2 Dasar bersifat singkat dan supel / alinea 4 : “Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang2 Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang2 Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek”.
Jadi menurut kedua Penjelasan UUD`45 di atas, oleh karena Undang-Undang Dasarnya sudah bagus maka yang penting ialah prakteknya. Dengan praktek itulah maka Negara Republik Indonesia akan mencapai tujuannya.
** * *
Secara obyektif, sebenarnya Pancasila dan Pembukaan UUD`45 itu tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah sampai kapanpun dan oleh siapapun. Adapun alasan-alasannya ialah sbb :
Alasan Pertama.
Pancasila, disamping sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi falsafah hidup Bangsa Indonesia yang tertanam dalam jiwa Bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya, Pancasila adalah kepribadian Bangsa Indonesia.
Pada pidato Amanat Presiden yang diberi judul “Apa sebab Negara RI berdasarkan Pancasila” pada tgl 24 september 1955 di Surabaya, Presiden Sukarno berkata : “Aku tidak mencipta Pancasila. Sebab sesuatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama….. Jikalau engkau hendak mengadakan dasar untuk sesuatu negara, jangan bikin sendiri, jangan karang sendiri. Selamilah sedalam-dalamnya lautan dari pada sejarah. Gali sedalam-dalamnya bumi dari pada sejarah….. Aku menggali lima mutiara yang terbenam didalamnya….. Aku bukan pencipta Pancasila… Aku hanya menggali Pancasila dari pada buminya Bangsa Indonesia sendiri. Aku gali kembali dan aku sembahkan Pancasila ini atas persada Bangsa Indonesia kembali untuk dipakai sebagai dasar dari pada wadah yang harus berisi masyarakat yang beraneka agama, beraneka suku, beraneka adat-istiadat”.
Dan lagi, pada tgl 5 juni 1958 di Jakarta, dalam pidato Bung Karno yang berjudul “Pancasila membuktikan dapat mempersatukan Bangsa Indonesia”, beliau mengulangi lagi bahwa ia bukan pembentuk dan pencipta Pancasila, melainkan sekedar salah seorang penggali dari pada Pancasila itu. (Kedua pidato Presiden Sukarno diatas kami nukil dari buku “Perjuangan Bangsa Indonesia menegakkanPancasila dalam masa penjajahan” hal 164, karangan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo). Jadi Pancasila itu bukan karangan siapa-siapa. Jiwa Pancasila telah ada sejak dahulu bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia. Para pendiri negara hanyalah menggali dan merumuskan apa yang sudah ada dalam benak Bangsa Indonesia sejak dulu.
Oleh sebab itu, pada tgl 1 juni 1945 mungkin lebih tepatnya bukan disebut ‘Hari lahirnya Pancasila’ tapi ‘Hari lahirnya istilah Pancasila’. Atau pada tgl 29 mei 1945 bisa juga disebut ‘Hari lahirnya redaksionil Pancasila’ karena pada hari itu pertama kalinya lima sila disampaikan oleh Mr. Muh.Yamin secara lesan (pidato) maupun tertulis di depan BPUPKI (ada perbedaan dalam redaksionil rumusan lima sila secara lisan dengan yang tertulis). Walaupun Mr.Muh.Yamin tidak memberi nama ‘Pancasila’ tapi redaksionil dalam lima sila (rumusan tertulis) itulah yang paling mirip/mendekati dengan redaksionil Pancasila yang berlaku sah sampai sekarang.
Berdasarkan fakta di atas, mungkinkah Pancasila yang sejak ribuan tahun lalu telah menjadi jiwa Bangsa Indonesia, menjadi kepribadian Bangsa Indonesia, identitas Bangsa Indonesia, dan kemudian dijadikan dasar negara, akan bisa diubah seenaknya? Tidak bisa, kecuali bila Bangsa Indonesia dimusnahkan dulu, lalu dimunculkan bangsa yang baru, maka bisalah mengganti Pancasila, tapi itu tidak mungkin terjadi.
Jadi Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Alasan Kedua.
Pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, Bangsa Indonesia telah mengalami masa yang gemilang, mempunyai negara yang merdeka, bangsa yang bersatu dan berdaulat, mengenyam kehidupan yang adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi tata tentrem kertaraharja, karena unsur2 yang terdapat didalam Pancasila telah menjadi asas dan menjiwai kehidupan Bangsa Indonesia di zaman Sriwijaya dan Majapahit.
Didalam buku “Orientasi singkat Pancasila” hal 15, karangan Prof. Darji Darmodiharjo SH., diterangkan : Bahwa memang istilah Pancasila telah dikenal pada zaman Kerajaan Majapahit di abad XIV M, yaitu sebagaimana terdapat didalam buku “Nagarakertagama” karangan Prapanca dan didalam buku “Sutasoma” karangan Tantular, dengan sebutan : ‘Pancasila Krama’ artinya : Pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Oleh sebab itu, bila Bangsa Indonesia ingin mengulang kembali kejayaan yang pernah dialami oleh Sriwijaya dan Majapahit, maka Pancasila harus tetap menjadi asas dan menjiwai kehidupan Bangsa Indonesia di Negara RI ini.
Mungkinkah ada unsur ketidaksengajaan sehingga Pancasila itu bisa berlanjut sejak Sriwijaya, lalu Majapahit, dan kemudian Negara RI? Jelas disini ada ‘Kehendak Agung’ yang mengaturnya. Oleh sebab itu Pancasila tidak boleh diubah karena sudah menjadi Kehendak Pengatur alam semesta.
Alasan Ketiga.
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Alasan Keempat.
Dalam pembukaan sidang pertama BPUPKI tgl 29 mei 1945, Dr.KRT. Radjiman Wedyodiningrat (ketua) meminta agar sidang mengemukakan dasar Indonesia Merdeka.
Pada saat yang sama pula, Mr.MuhYamin dan R.P.Suroso mengutarakan pentingnya merumuskan dasar negara Indonesia. Selanjutnya Mr.Muh.Yamin menyampaikan lima dasar untuk Negara Indonesia Merdeka.
Tgl 31 mei 1945, Prof.Dr.Soepomo dalam pidatonya juga membicarakan bagaimana dasar-dasar Indonesia Merdeka.
Tgl. 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI, Ir.Sukarno mengemukakan dasar Indonesia Merdeka, selanjutnya beliau memberi nama Pancasila.
Pada tgl 22 juni 1945, sembilan tokoh menyusun Piagam Jakarta yang merupakan cikal bakal rumusan Pancasila dan Pembukaan UUD`45.
Dan akhirnya pada tgl 18 agustus 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi dasar negara.
(Dalam buku “Orientasi singkat Pancasila” hal. 9-10, karangan Prof. Darji Darmodiharjo SH.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar